ACEH TAMIANG - Menangnya pasangan Hamdan Sati dan Febriadi dalam Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN) Medan atas gugatan sengketa pemilihan yang diajukan mendadak Viral dan menyeruak kesegala penjuru pelosok Bumi Muda Sedia.
H.Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi, S,H dinyatakan berhak mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 di Aceh Tamiang dan memiliki kedudukan yang sama dengan pasangan Drs. Armia Fahmi, M.H. dan Ismail, S.E. sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang.
dalam amar putusannya, PTTUN menetapkan gugatan Persidangan Putusan Nomor : 18/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, selasa 29 Oktober 2024 yang mememangkan pengguta (Hamdan Sati dn Febriadi) untuk maju sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang.
Kabar Inkrah PTTUN Medan tentang Hamdan - Febri juga telah sampai ketelinga warga Desa pinggiran hutan Manggrove di Kec. Seruway.
Kabar pak Hamdan dan Pak Ferbri sampai ke kami pada sore kemarin, tidak lama putusan PTTUN dibacakan. "Alhamdulillah, Ujar Alfian, S.H. Datuk Ds. Sutoh Muka Sei kurok Kec. Seruway ketika menghubungi Suara Publik News, Selasa ( 05/11/2024) Via Ponsel.
Sesuai membacakan kalimat Alhamda sebagai bentuk rasa syukur dan terimakasihnya kepada sang pencipta alam, disebutkan Alfian, pihaknya akan mendukung pasangan Hamdan - Febriadi menuju pemenangan Pilkada Aceh Tamiang.
Dia (Alfian) berharap, Pilkada Serentak 2024 ini agar tetap terjaga sebagai Pilkada yang kondusif, "biarkan rakyat yang memilih, berikan kebebasan kepada rakyat untuk menentukan arahnya dalam memilih pemimpin dan rakyat juga tidak boleh dilarang untuk melakukan kampanye walaupun terhadap kotak kosong nantinya, jangan sampai ada campur tangan melalui interpensi dan Intimidasi terhadap relawan tersebut dari pihak-pihak yang mendukung Paslon Armia Fahmi - Ismail", pinta Alfian.
0 Komentar