Disinyalir Proyek Program Revitalisasi Pendidikan Presiden Prabowo Lamteng TA 2026, Jadi "Bancakan" Pungli 15 Persen
LAMPUNG TENGAH, Berita Indonews-Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah jadi Bancakan Pungutan Liar (Pungli) Setoran Fee 15 persen Oknum Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, Minak Halim (MH).
Berdasarkan investigasi dan konfirmasi di berbagai narasumber mengungkapkan, dugaan pungli fee 15 % yang dilakukan Oknum Minak Halim
Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, adalah perintah langsung Oknum Kadisdikbud Lampung Tengah Nurohman.
Dugaan setoran hingga 15 persen dari nilai pekerjaan terhadap Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah yang dilakukan Oknum Minak Halim dengan modus meminta langsung kepada sejumlah oknum kepala sekolah dibawah naungan Dinas Dikbud Lampung Tengah.
Berdasarkan investigasi dan konfirmasi yang dilakukan Media Berita Indonews kepada sejumlah kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Lampung Tengah menyebutkan, bahwa Pungli Fee 15 % sudah disetorkan sejumlah kepala sekolah melalui Oknum Minak Halim Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah.
Modus dugaan korupsi memaksa kepala sekolah untuk menggunakan material dari supplier tertentu dengan harga yang digelembungkan (markup).
Untuk diketahui bahwa Anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 yang bernilai fantastis, yakni sekitar Rp13,4 triliun hingga Rp14 triliun, memang sedang menjadi sorotan tajam karena dinilai sangat rawan menjadi ajang "bancakan" atau korupsi.
Dengan target bantuan proyek revitalosasi mencapai 71.744 sekolah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto
Padahal, pemerintah pusat sudah merancang proyek ini menggunakan mekanisme swakelola. Artinya, dana ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikerjakan secara mandiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Tujuannya agar tidak dikontrakkan atau diborongkan ke kontraktor pihak ketiga.
Menanggapi dugaan praktik korupsi ini, diharapkan Aparat Hukum (APH) seperti; Mabes Polri, Kejagung, KPK dan BPK segera mengambil tindakan tegas untuk memeriksa oknum Minak Halim dan Kadis Dikbud Lampung Tengah Nurohman.
Dan juga melakukan memperketat pengawasan secara fisik di lapangan, bukan hanya sekadar memeriksa kelengkapan dokumen administrasi. Jika ada oknum yang meminta pungutan liar, pihak sekolah dan masyarakat diimbau untuk langsung melaporkannya ke Aparat Hukum.
