SUARA PUBLIK NEWS

Senin, 12 Oktober 2026

Disinyalir Proyek Program Revitalisasi Pendidikan Presiden Prabowo Lamteng TA 2026, Jadi "Bancakan" Pungli 15 Persen

LAMPUNG TENGAH, Berita Indonews-Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah jadi Bancakan Pungutan Liar (Pungli) Setoran Fee 15 persen Oknum Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, Minak Halim (MH).

Berdasarkan investigasi dan konfirmasi di berbagai narasumber mengungkapkan, dugaan pungli fee 15 % yang dilakukan Oknum Minak Halim
Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, adalah perintah langsung Oknum Kadisdikbud Lampung Tengah Nurohman.

Dugaan setoran hingga 15 persen dari nilai pekerjaan terhadap Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah yang dilakukan Oknum Minak Halim dengan modus meminta langsung kepada sejumlah oknum kepala sekolah dibawah naungan Dinas Dikbud Lampung Tengah.

Berdasarkan investigasi dan konfirmasi yang dilakukan Media Berita Indonews kepada sejumlah kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Lampung Tengah menyebutkan, bahwa Pungli Fee 15 % sudah disetorkan sejumlah kepala sekolah melalui Oknum Minak Halim Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah.

Modus dugaan korupsi memaksa kepala sekolah untuk menggunakan material dari supplier tertentu dengan harga yang digelembungkan (markup).

Untuk diketahui bahwa Anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 yang bernilai fantastis, yakni sekitar Rp13,4 triliun hingga Rp14 triliun, memang sedang menjadi sorotan tajam karena dinilai sangat rawan menjadi ajang "bancakan" atau korupsi.
Dengan target bantuan proyek revitalosasi mencapai 71.744 sekolah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto

Padahal, pemerintah pusat sudah merancang proyek ini menggunakan mekanisme swakelola. Artinya, dana ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikerjakan secara mandiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Tujuannya agar tidak dikontrakkan atau diborongkan ke kontraktor pihak ketiga. 

Menanggapi dugaan praktik korupsi ini, diharapkan Aparat Hukum (APH) seperti; Mabes Polri, Kejagung, KPK dan BPK segera mengambil tindakan tegas untuk memeriksa oknum Minak Halim dan Kadis Dikbud Lampung Tengah Nurohman.

Dan juga melakukan memperketat pengawasan secara fisik di lapangan, bukan hanya sekadar memeriksa kelengkapan dokumen administrasi. Jika ada oknum yang meminta pungutan liar, pihak sekolah dan masyarakat diimbau untuk langsung melaporkannya ke Aparat Hukum.







 







Rabu, 07 Oktober 2026

Diduga PT. Karya Unggul Indonesia Pekerjakan TKA Cina Illegal

FOTO :PT. KUI yang  Diduga Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China Secara illegal, Menjadi Sorotan Publik. Diharapkan APH dan Pihak Imigrasi Dapat Menindak Tegas.

TANGERANG, Suara Publik News- 
Kasus perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China secara illegal di Indonesia marak menjadi sorotan publik dan sering kali terungkap melalui razia oleh pihak Imigrasi serta laporan masyarakat.

Penggunaan TKA illegal melanggar 
hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia, di mana TKA seharusnya memiliki keahlian khusus (bukan buruh kasar), memiliki izin kerja resmi (RPTKA/IMTA), dan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) 

Bedasarkan investigasi Media Suara Publik News di lapangan serta laporan pengaduan masyarakat sering menyoroti adanya dugaan TKA asal China yang dipekerjakan sebagai buruh di salah satu Perusahaan Produksi alat perlengkapan Resto dan rumah tangga, di salah satu kawasan Pergudangan Laksana Tangerang Banten. 

Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina tersebut berjumlah kurang lebih 3O orang Pekerja Migran illegal.yang masuk sejak Tahun 2023 memakai Visa kunjungan wisata ( Turis) dan tinggal menempati rumah sewaan sebagai tempat tinggal karyawan. 

Team Media Suara Publik News juga mencoba konfirmasi ke Suryadi pihak perusahaan selaku Purchasing di PT. KUI namun pihak Security perusahaan memberikan keterangan, bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat, dengan alasan dinas luar yang sebelumnya di Telepon melalui Pesan WA 0812 8708xxxx yang bersangkutan tidak menjawab. 

Fenomena ini kerap memicu polemik karena dinilai mengambil porsi pekerjaan yang seharusnya bisa diisi oleh pekerja lokal. 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru di sahkan DPR RI pada tanggal 6 Oktober 2026. Perusahaan yang terbukti mempekerjakan TKA secara ilegal dapat dikenakan sanksi yang tegas. 

Dalam menyikapi persolaan tersebut,  diharapkan Dinas terkait seperti, Kementrian Imigrasi, Kemenaker, dan APH melakukan tindakan tegas. Adanya keberadaan TKA di RI tidak selalu memberikan dampak baik, serta mengancam eksistensi tenaga kerja dalam negeri. Supaya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Sehingga tenaga kerja lokal tetap bisa bekerja dan merasakan fungsi dan manfaat perusahaan tersebut. 
( Nkm/ Jhn)

Rabu, 30 September 2026

Diduga Cemarkan Lingkungan Warga, Komisi IV DPRD Tangerang Tutup Sementara PT. KKM

FOTO: Nonce Thendean. SH, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Menyampaikan Aspirasi Warga PT. Kobe Kujira Mandiri yang Telah Mencemarkan Lingkungan.

TANGERANG, Suara Publik News- 
Warga mengeluhkan terkait adanya bau yang sangat menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah di kawasan Industri Milenium, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Tangerang.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan penghentian sementara operasional sementara PT Kobe Kujira Mandiri (KKM) sampai persoalan perizinan dan keluhan warga terkait bau tersebut mendapatkan penyelesaian.

Rekomendasi itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu, 23 September 2026. 
Dalam forum tersebut, DPRD membahas aduan warga yang mengeluhkan aroma menyengat hingga ke lingkungan  permukiman warga.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean. SH,  menegaskan bahwa penghentian tersebut bersifat sementara, bukan penutupan secara permanen,

“Untuk sementara waktu PT. Kobe Kujira Mandiri ini di-stop dulu untuk beroperasionalnya. Bukan ditutup, tetapi di-stop dulu sampai seluruh proses perizinannya itu dilengkapi,” tegas Nonce.
TAMPAK: PT. Kobe Kujira Mandiri yang DIduga Telah Mencemarkan Lingkungan Warga.

Nonce Thendean, juga menyebut persoalan yang dibahas bukan hanya sekedar mengenai bau, tetapi juga aspek perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah B3. Menurutnya, kelengkapan perizinan perlu dipastikan sebelum aktivitas perusahaan kembali berjalan.

Keluhan warga masyarakat menjadi salah satu dasar dilakukannya pembahasan di DPRD. Dalam pemberitaan terkait RDP, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan dan dampak serius yang mungkin dirasakan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia. 

Salah seorang warga bahkan mempertanyakan bagaimana kondisi anak-anak dan lansia apabila harus setiap hari terus menghirup udara yang dikeluhkan berbau menyengat, yang sangat mengganggu 

“Kami sudah sangat menderita dengan bau busuk ini. Memang kami tidak langsung mati, tapi bagaimana dengan anak-anak kami yang masih balita, “ujar warga dalam forum tersebut.

Warga berharap pemerintah tidak berhenti pada rapat dan rekomendasi, tetapi melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara transparan untuk memastikan sumber bau dan dampaknya berdasarkan data serta pengujian teknis.

Di sisi lain, Kepala Desa Peusar sebelumnya menyampaikan bahwa keluhan bau dari PT KKM sempat mereda sejak Juni 2026. Hal ini menunjukkan perlunya pemeriksaan dan pemantauan yang konsisten untuk memastikan sumber persoalan ini secara objektif.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan akan mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut. Berdasarkan laporan media, rekomendasi penghentian sementara masih memerlukan proses administratif sebelum ditindaklanjuti secara resmi.

Masalah  ini sekarang menjadi perhatian publik karena menyangkut dua hal sekaligus, kepastian legalitas kegiatan industri dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman.

Pemerintah daerah bersama instansi lingkungan hidup dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan setiap keputusan didasarkan pada hasil pemeriksaan dilapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
( Nkm/jhn)

Selasa, 29 September 2026

Disinyalir Kepsek SMAN 31 Kab. Tangerang, Salah Gunakan Dana BOS TA 2025 Ratusan Juta Rupiah

FOTO: Dana BOS SMAN 31 Kabupaten Tangerang Untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah SMAN 31 Kabupaten Tanggerang Bermasalah, Tidak Hanya Negara yang Dirugikan Melainkan Juga Nasib Pendidikan Menjadi 'Korban'.

TANGERANG, Suara Publik.News-
Aturan pengalokasian 
 minimal 20 persen anggaran pendidikan berasal dari Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, sebagai amanat konstitusi yang harus dilaksanakan pihak sekolah untuk mencerdaskan dan memajukan dunia pendidikan dan  kehidupan bangsa.

Gelontoran Dana  Pendudikan yang bersumber dari APBN untuk Dana BOS SMAN 31 Kabupaten Tangerang untuk Pemelihraan Sarana dan Prasarana Sekolah SMAN 31 Kabupaten Tanggerang,  tahap I pengalokasian Dana BOS Tahun 2025  sebesar Rp.302.009.400 Juta .

Pengalokasian Dana BOS tahap II sebesar Rp.142.036.200 juta, total keseluruhan selama Satu Tahun 2025 Dana BOS SMAN 31 Kabupaten Tanggerang untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana ( Sapras ) Selama Satu Tahun Rp.444.045.600 Juta. 
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dibatasi maksimal 20% dari dana BOS dalam satu tahun SMAN 31 Kabupaten Tanggerang Tahun 2025 Sebesar Rp.1.114.380.000 Miliar, jika merujuk pada  Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Kalau 20 persen. 

Berdasarkan aturan hukum diatas seharusnya penggunaan anggaran hanya Rp.222.876.000 Juta, bukan Rp.444.045.600 Juta. Sehingga pwnggunaan anggara lebih dari 20 persen sisa Rp.221.169.600 Juta. Indikasi kecurangan penggunaan Dana BOS,  tidak bisa dipertanggung jawabkan. Disinyalir ada manipulasi anggaran yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah SMAN 31 Kabupaten Tanggerang dengan modus Mark Up anggaran Dana BOS yang melanggar aturan hukum.

Dengan ada indikasi dugaan Mark Up Anggaran sebesar tersebut,  seharusnya bisa membangun Satu Ruang Kelas Baru (RKB ), bukan lagi untuk kegiatan pemeliharaann," ungkap salah seorang narasumber yang berasal dari sekolah itu.
 
Terkait dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut, Media Suara Publik News sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Oknum Kepala Sekolah 
SMAN 31 Tangerang Teti Kurniawati, namun diarahkan melalui Humas SMAN 31. 
(Nkm/jhn)

Sabtu, 05 September 2026

Masyarakat Bersama LSM LSMB Gelar Demonstrasi, Desak Kejagung dan KPK RI Tuntaskan Kasus Dugaan TPPU Bupati Pesawaran Lampung

FOTO: LSM LSMB dan Masyarakat Kabupaten Pesawaran Gelar Demonstrasi, di Kantor Kejagung dan KPK RI, Kamis 03/9/2026.

JAKARTA, Suara Publik News --- Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung bersama  sejumlah perwakilan Masyarakat Kabupaten Pesawaran Lampung mengeruduk Kantor Kejagung Ri dan KPK Ri. Kamis, 03/9/2026.

Rustam Efendi Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung  melakukan aksi damai dengan memimpin kurang lebih 150 peserta aksi, di Depan Gedung Kejaksaan Agung dan Gedung KPK RI di Jakarta, Kamis 03 /09/029. 

Pantauan Media SPN di lokasi  Dalam aksi dan orasi nya  massa aksi menuntut  Kejagung dan KPK RI menindak lajuti kasus TPPU Bupati Kabupaten Pesawaran aktif saat ini  Nanda Indira . 
TAMPAK: Korlap LSM LSMB 
Rustam Efendi Desak Kejagung dan KPK RI, Tuntaskan Dugaan Kasus TPPU Bupati Pesawaran Nanda Indira.

Dalam aksinya beberapa tuntutan, mendesak Ketua KPK mengambil alih kasus  dugaan TPPU.  Kejati Lampung sudah menyita diantaranya; Tas Branded senilai Rp. 800 jt, SHM, Rumah yang atas nama Bupati Nanda. 

"Sementara suami Bupat Nanda Indirai sudah menjalani putusan hukuman 13 tahun, oleh karena itu kami menyerukan kepada Kejagung segera usut  kasus ini. Sebagaiama kami minta di kejati Lampung. sampai saat ini kasus ini jalan di tempat. Maka dari itu kami  dari Lampung untuk menyampaikan permohonan Masyarakat Kabupaten Pesawaran, Agar kasus ini segera bergulir dan di periksa serta di adili dan jatuhi hukuman yang seberat beratnya.
Ini poin penting  permintaan Warga Masyarakat Pesawaran," tandasnya.
Turut hadir dalam aksi damai tersebut salah satu Tokoh Pendiri Kabupaten Pesawaran Mualim Taherr dan Ketua Penyimbang adat Lampung Kabupaten Pesawaran, Tokoh pemuda dan tokoh Agama. 

Dalam orasi nya Ketua Korlap Rustam Ependi, menyampaikan tuntutan dengan seruan yang begitu menggelegar dan mengguncang gedung Bundar Kejagung. 

Perwakilan dari aksi ini di terima dan persilahkan masuk di Kejagung dan diterima Bagian Humas Kejagung. 
agar menyampaikan tujuan dari Semau Aksi tersebut.
Setelah selesai Orasi dan di diterima dari perwakilan Humas Kejagung, masa aksi lalu melanjutkan aksinya di Gedung Merah Putih atau KPK Ri. 
Dalam Orasi di KPK Ri, massa juga menyampaikan hal yang sama yaitu; menuntut pengambilan alih kasus dugaan TPPU ini karena , di Kejati Lampung samapai saat berita di turunkan kasus dugaan TPPU ini masih jalan di tempat.

Rustam Efendi Kordniator LSMB mengatakan, bahwa Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada Nanda Indira Sebanyak tiga kali," tegasnya..

Sementara itu ditempat yang sama Kordinator Lapangan LSMB Rustam Efendi mengataka,  pihaknya telah diterima oleh staf pengaduan masyarakat di Gedung KPK Ri. 
Beliau mengatakan lebih lanjut ke bagian Layanan pengaduan masyarakat agar KPK Ri mengambil alih kasus dugaan TPPU ini. 
Dalam pertemuan itu, Rustam meminta KPK segera mengusut tuntas dugaan TPPU, yang dinilai berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset dalam perkara SPAM Pesawaran.

Menurutnya penyitaan aset dapat menjadi bukti permulaan yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aset yang telah di sita ini masuk pasal 32 dan pasal 4 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta.
“Tadi kami sudah bertemu dengan staf Humas Kejagung . Kami meminta agar persoalan tindak pidana korupsi dan TPPU dibedakan penanganannya. Apakah barang bukti yang sudah disita oleh Kejati Lampung belum cukup menjadi bukti? ,” pungkas Rustam

Massa juga mendesak Kejagung  mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),yang diduga melibatkan Bupati Pesawaran Nanda Indira, dugaan kasus TPPU itu juga terkait dengan kasus Korupsi SPAM  Kabupaten Pesawaran.
Ia menilai aset yang telah disita, seperti tas branded , sertifikat hak milik (SHM), hingga sejumlah barang lainnya, yang diduga milik nama Nanda Indira, ini perlu di dalami dalam konteks dugaan penyembunyian maupun penyamaran asal-usul harta kasus korupsi Dendi Ramadhona  sebagaimana diatur dalam pasal TPPU
Rustam juga meminta KPK dan Kejagung tidak menggantung penanganan perkara, yang dinilai telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesawaran.

“Masalah TPPU yang diduga melibatkan Ibu Nanda Indira sudah terang benderang. Barang-barang telah disita berupa Tas branded ,SHM ," tegasnya kembali. (Nkm/JL)

Kamis, 03 September 2026

Niat Tulus dan Ikhlas Membangun Kampung, Pansuri Yusuf Maju Calonkan Diri Jadi Kakam Bumi Ratu

FOTO: Pansuri Yusuf Calon Kepala Kampung Bumi Ratu pada Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Periode Tahun 2026-2034.

LAMPUNG TENGAH, Suara Publik News- Memiliki niat yang tulus dan ikhlas untuk memajukan Kampung Bumi Ratu Kabupaten Lampung Tengah, Pansuri Yusuf mendaftakan diri sebagai Calon Kepala Kampung Bumi Ratu pada Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Periode Tahun 2026-2034.
TAMPAK: Pansuri Yusuf Menyerahkan Berkas Pencalonan Kepala Kampung Bumi Ratu ke Panitia Pilkakam. 

Pansuri menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Kepala Kampung Bumi Ratu untuk periode 2026–2034. Mengusung semangat “Bekerja untuk
Membangun, Mengabdi untuk Melayani”, ia menawarkan sejumlah gagasan pembangunan yang menitikberatkan pada penguatan ekonomi warga dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan kampung.
Pansuri menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Kepala Kampung,  untuk memajukan Kampung Bumi Ratu, Pansuri Yusuf mengusung visi Perubahan dengan membangun kampung yang religius, inovatif, aman, maju, dan mandiri.

Ia menyatakan pencalonannya dirinya merupakan bentuk partisipasi aktif generasi muda, untuk ikut membangun Kampung Bumi Ratu ke arah yang lebih baik.
Visi-misi kami dikatakan Pansuri kepada Media Suara Publik News menjadi calon Kepala Kampung, mewakili dari kaum pemuda. Ini salah satu bentuk peran aktif, partisipasi dari pemuda untuk membangun Kampung Bumi Ratu yang lebih maju, inovatif, mandiri, aman dan tentunya religius untuk ke depannya.
"Jika dirinya terpilih sebagai Kepala Kampung Bumi Ratu akan berusaha keras dan maksimal untuk membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di lingkungan masyarakat desa maupun pihak eksternal. Tentunya kita akan membangun sinergi dengan semua stakeholder, untuk membangun dan memajukan Kampung Bumi Ratu dari semua lini, baik pembangunan infrastruktur maupun membangun Sumber Daya Manusia atau SDM," tegasnya.
Selain itu, dirinya juga komitmen untuk melakukan keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan Desa, baik dari segi anggaran maupun kebijakan.

"Saya berkomitmen sejak awal, sebelum saya mencalonkan diri saya sudah mengatakan bahwa kita akan transparan, kita akan terbuka terhadap masyarakat untuk mengawasi roda pemerintahan," ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah desa nantinya tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus berpedoman pada regulasi dan aturan yang berlaku dan yang terpenting lebih mengedepankan aspirasi masyarakat Kampung Bumi Ratu.
Dikatakan Pansuri kembali salah satu sektor yang menjadi perhatian utamanya adalah pelayanan publik di kantor Kampung Bumi Ratu.
Ia berencana jika terpilih nanntinya, akan melakukan pembenahan dan perubahan melalui penerapan sistem digitalisasi pelayanan atau pelayanan berbasis digital.
"Kita akan membenahi pelayanan di kantor  kampung, tentunya ini dengan sistem digitalisasi. Kita akan buka pelayanan akses kepada masyarakat dengan cara online dan offline," tuturnya.

Selain pelayanan publik, ia juga menyoroti persoalan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah desa ke depan, walaupun dirinya menyadari bahwa kemampuan anggaran kampung memiliki keterbatasan karena adanya kebijakan  efisiensi.
Karena itu, menurutnya, kepala kampung harus mampu mencari terobosan agar pembangunan tetap berjalan meski dengan anggaran yang terbatas. 
 "Kita akan mencoba untuk kreatif dengan berbagai cara untuk melakukan pembenahan dan pembangunan infrastruktur di Kampung Bumi Ratu," imbuhnya.
Diakhir pembicaraan Pansuri menegaskan kembali, komitmen visi misinya membangun Kampung Bumi Ratu dengan konsep prioritas kemajuan dan perubahan  yang bertumpu pada potensi pertanian, penguatan UMKM, pelayanan publik, perbaikan infrastruktur, pemberdayaan pemuda hingga kesehatan masyarakat. (Rd)



















Minggu, 16 Agustus 2026

Malam Perayaan HUT RI ke-81, Warga Panongan Tangerang Banten Gelar Tasyakuran

FOTO: Kecamatan Panongan Kab.Tangerang Banten, Gelarar Malam Renungan Untuk Menciptakan Suasana Warga yang Guyub dan Rukun, yang dilaksanakan Minggu Malam 16 Agustus 2026.

TANGERANG, Suara Publik News-  Warga di lingkungan RT. 09/ RW 02,  Perumahan Geraha Mitra Citra Desa.Kel.Kec.Panongan Kab.Tangerang Banten, mengadakan Malam Renungan untuk menciptakan suasana warga yang Guyub dan Rukun, yang dilaksanakan Minggu Malam 16 Agustus 2026.

Dengan mengusung Tema " Melestarikan Budaya Nusantara," menjadi salah satu tradisi khas masyarakat Indonesia dalam menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke -81. 

Tradisi ini biasanya digelar dengan penuh khidmat di berbagai pelosok daerah, menunjukkan rasa cinta tanah air yang kuat dari warga. Yang
dilaksanakan pada malam 17 Agustus,  menjadi momen penuh makna untuk mengenang jasa para pahlawan. 
Menurut Ketua RW. 02  Hi. Purwanto Wicaksono dan Ketua RT. 09. Muntoha. Acara di hadiri seluruh Warga RT 09 dan sejumlah Tokoh Agama, diantaranya Hi Abdul hay. SHus Ketua DKM, Tokoh Pemuda Tokoh Agama dan Karang Taruna,

Selain itu, acara ini juga bermanfaat  sebagai sarana untuk mempererat kebersamaan antar warga. Melalui Doa bersama, renungan, dan Lebih dari sekadar tradisi renungan tirakatan mengandung pesan mendalam tentang pentingnya menghargai sejarah dan jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa. 
Melalui doa, dzikir, yang di pimpin Salah Seorang Tokoh Agama RT. 09/RW.02. Ustad Subagio. dalam  renungan dan Do'a bersama meminta kepada Allah SWT. agar semua warga selalu dimudahkan semua urusannya dan menjadikan warga yg selalu sehat Guyub dan Rukun.

Malam Renungan semoga menjadikan kita warga yang sehat dan berkah dalam semua kegiatan. Acara di isi juga dengan pentas seni, tari,Puisi Anak-anak,dan Remaja. 

Selaku ketua RW.02/09.Hi.Purwanto Wicaksono,.menegaskan agar masyarakat dapat selalu untuk mengingat perjuangan panjang dalam merebut kemerdekaan Indonesia. 

Tradisi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat rasa Nasionalisme serta membangun solidaritas sosial antar warga masyarakat di Lingkungan Perumahan Geraha Mita Citra. 
Tirakat dan Doa. 
Tirakat dan Doa juga mencerminkan nilai Religius, di mana masyarakat memohon Kepada Allah SWT untuk keselamatan, keberkahan, dan kemajuan bagi bangsa Indonesia. Kebersamaan yang terjalin dalam acara ini menjadi wujud nyata dari semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia dan kegiatan sosial lainnya.

Malam tirakat 17 Agustus bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi wujud penghargaan terhadap sejarah perjuangan para pahlawan bangsa.

Di tengah arus modernisasi, pelestarian tradisi ini penting untuk menjaga nilai-nilai luhur seperti rasa nasionalisme, solidaritas, dan spiritualitas. Melalui Tirakatan dan Do'a , masyarakat diajak kembali merenungkan dalam-dalam dan bersyukur atas kemerdekaan yang kini dinikmati bersama.
Pemotongan nasi tumpeng dan makan bersama. 
Nasi tumpeng pada perayaan HUT RI ke-81 bermakna sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Kemerdekaan, simbol persatuan, serta doa kolektif agar bangsa Indonesia terus berjaya dan makmur. 
Bentuk kerucutnya menggambarkan hubungan manusia dengan Tuhannya.
sementara lauk-pauk sebagai pendampingnya menyimbolkan keharmonisan alam dan sesama.

Pemotongan nasi tumpeng dan makan bersama-sama dengan warga di lapangan serbaguna Ketua RT. Pk. Toha biasa di sapa, mengungkapkan ini sebagai salah satu bentuk rasa Syukur kepada Allah SWT dan Simbol kebersamaan antar sesama warga, di lingkungan RT. 09/ RW. 02 Perumahan Geraha Mitra Citra ( GMC). (Jhon L/Nukman)


Ad Placement