Pilkada 2024, Satu Suara Untuk Perubahan Aceh, Golput Bukan Solusi.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan hukum haram bagi umat Islam yang memilih Golongan Putih (Golput) saat pemilu 2024 yang lalu. Untuk itu, pengurus MUI mengimbau kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. hal tersebut juga berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang. 

Dikutip dari laman resmi MUI Pusat, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, larangan haram golput pada Pemilu 2024, merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Adapun isi lengkap fatwa yang dimaksud di antaranya yang pertama, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Kemudian Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. 

Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat hukumnya adalah wajib. Jika ada pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram. 

Sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa tersebut merujuk pada Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, serta qaul sahabat dan pendapat ulama. MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah). 

Provinsi Aceh adalah satu-satunya Provinsi yang bergelar Serambi Mekkah dengan hukum Syari'atnya yang masih kental, maka sangat tidak mencerminkan syari'at apabila masih banyak masyarakat Aceh yang memilih untuk Golput (Golongan Putih). Provinsi Aceh juga terkenal dengan kenyamanan dan persaudaraan, maka bisa dipastikan pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang dapat berjalan dengan aman, damai dan sejuk, hal ini dapat kita lihat pada proses Pemilu 2024 yang lalu di Provinsi Aceh dapat berjalan dengan aman, sukses dan lancar. 

Peran masyarakat Aceh dalam ikut berpartisipasi akan menjadi tiang dari kesuksesan dan kelancaran pada pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 2024 mendatang. Mari bersama kita meriahkan momentum Pilkada dengan mendatangi TPS dan gunakan haknya untuk nyoblos, siapapun nantinya yang terpilih menjadi Kepala Daerah kita berharap dapat membangun perekonomian dan kesejahteraan bangsa Aceh kedepannya.

Posting Komentar

0 Komentar