Menjelang Pilkada 2024, Golput Tidak Dapat Merubah Masa Depan Aceh.

Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menghimbau bahwa haram hukumnya orang yang menjadi bagian dari Golput (golongan putih) atau tidak memilih pada Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

Memilih pemimpin dalam Islam itu hukumnya wajib, jika Golput berarti tidak memilih, maka haram hukumnya.  Banda Aceh, Jum'at (26/07/2024).

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengambil sikap tersebut sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengharamkan golput dalam pemilu dan Pilkada 2024..

Landasan hukum haram Golput ini sendiri berdasarkan fatwa Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan yang telah ditetapkan.

Dalam fatwa itu terdapat lima butir, salah satunya berbunyi memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana butir empat atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Landasan MUI memilih fatwa seperti itu berdasarkan pandangan Islam memilih pemimpin wajib sehingga jika tidak menghasilkan pemimpin hukumnya haram, termasuk Golput .

MPU Aceh berharap agar seluruh elemen masyarakat Aceh dapat menggunakan hak pilihnya dengan maksimal, dan tidak Golput untuk memilih pemimpin pada Pilkada 2024 nanti, sebab kehadiran pemimpin sangat penting.

Walaupun pemimpin yang kita pilih tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, tetapi ketimbang tidak ada pemimpin akan lebih buruk atau banyak masalah lagi yang nantinya akan timbul di Aceh.

Posting Komentar

0 Komentar